Hanya Demi Untung Rp 200 Ribu, Para Pencuri Toko Swalayan Ini Terancam 7 Tahun Penjara
![Hanya Demi Untung Rp 200 Ribu, Para Pencuri Toko Swalayan Ini Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/06/tiga-dari-tujuh-pelaku-pencurian-di-toko-swalayan-bantul-fot-mbqi.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menetapkan tujuh tersangka kasus pencurian di tiga toko swalayan di wilayah Bantul pada Jumat (4/3).
Ketujuh pelaku tersebut diamankan di Salatiga, Jawa Tengah.
Tersangka yang diamankan adalah EDA (47), YD (36), STN (51), HW (37), NSC (28), RDU (35) dan SMT (33).
Menurut pelaku, melakukan aksi pencurian di toko swalayan merupakan ide bersama.
"Mulai (mencuri di toko swalayan) sejak Desember 2021," kata salah seorang pelaku.
Perencanaan tersebut diakuinya dilakukan ketika ketujuh pelaku berada di sebuah indekos yang sama di daerah Jakarta.
Dari hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.
Keuntungan dari barang hasil pencurian tersebut lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.
Ketujuh pelaku pencurian di toko swalayan ini terancam mendekam di penjara selama 7 tahun lamanya. Padahal untung yang diperoleh hanya Rp 200 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News