Hanya Demi Untung Rp 200 Ribu, Para Pencuri Toko Swalayan Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 06 Maret 2022 – 12:30 WIB
Hanya Demi Untung Rp 200 Ribu, Para Pencuri Toko Swalayan Ini Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja
Tiga dari tujuh pelaku pencurian di toko swalayan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menetapkan tujuh tersangka kasus pencurian di tiga toko swalayan di wilayah Bantul pada Jumat (4/3).

Ketujuh pelaku tersebut diamankan di Salatiga, Jawa Tengah.

Tersangka yang diamankan adalah EDA (47), YD (36), STN (51), HW (37), NSC (28), RDU (35) dan SMT (33).

Menurut pelaku, melakukan aksi pencurian di toko swalayan merupakan ide bersama.

"Mulai (mencuri di toko swalayan) sejak Desember 2021," kata salah seorang pelaku.

Perencanaan tersebut diakuinya dilakukan ketika ketujuh pelaku berada di sebuah indekos yang sama di daerah Jakarta.

Dari hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.

Keuntungan dari barang hasil pencurian tersebut lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.

Ketujuh pelaku pencurian di toko swalayan ini terancam mendekam di penjara selama 7 tahun lamanya. Padahal untung yang diperoleh hanya Rp 200 ribu.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News