Sepada Motor Rental Kok Digadaikan, Para Pelaku Diringkus Polisi
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Dua pelaku penggelapan sepeda motor di Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berstatus tersangka tersebut adalah NL (47) dan N (57).
Kronologis kejadian bermula saat NL menyewa sepeda motor milik Rudityo pada Maret 2022. Ia juga sempat memperpanjang masa sewa kendaraan tersebut.
Kecurigaan kemudian muncul karena hingga batas sewa kendaraan habis, batang hidung NL tak kelihatan.
"Kemudian Rudityo mendapatkan informasi sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry pada Sabtu (2/4).
Mengetahui informasi itu, ia lantas melaporkan perkara ke Polsek Wates untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wates dan Unit Indetifikasi Polres Kulon Progo didapati informasi keberadaan sepeda motor yang sudah digadaikan tersebut.
"Telah digadaikan sebesar Rp 4.000.000 oleh N," imbuhnya.
Dua pelaku ini nekat menggadai kendaraan yang disewa dari tempat rental. Berujung ditangkap polisi, deh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News