4 Remaja di Imogiri Menongkrong Tengah Malam, Lihat Barang yang Dibawa, Ngeri

"Semuanya masih berstatus pelajar. Dari pengakuannya, gir yang ditali pakai ikat pinggang adalah milik AH dan gir yang pakai tali tas milik RH warga Dlingo," ucap Sumanto.
Dari empat remaja itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih kami dalami dan lacak keberadaannya. Karena dari pengakuan AH, gir itu dititipkan RH kepadanya," sambungnya.
Lebih lanjut seorang remaja tersebut mengaku membawa gir untuk berjaga-jaga.
"Dari keterangannya, sarung itu untuk permainan. Kalau gir buat jaga-jaga. Jadi, bukan menunggu musuh lalu mau tawuran, bukan," jelasnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (mcr25/jpnn)
Asyik menongkrong di pinggir jalan, empat remaja di Imogiri digelandang polisi. Ketahuan membawa barang-barang berbahaya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News