Akal Bulus Pelaku Klitih Gedongkuning Agar Tak Terlacak, Polisi Lebih Cerdik
Polisi juga menemukan barang bukti tambahan, di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta pada Minggu dini hari.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong. (mar3/jpnn)
Para pelaku kejahatan Jalanan atau klitih di Gedongkuning sempat melakukan serangkaian aksi untuk menutupi perbuatannya. Sayang, polisi lebih cerdik.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News