Kronologi Pengungkapan Kasus Bahan Peledak di Kulon Progo, 4 Pelaku Masih Anak-Anak
Penangkapan TY F dan RDT dilakukan petugas Polsek Sentolo dengan barang bukti 5,5 kilogram obat mercon bubuk, sementara penangkapan AP dilakukan petugas Polsek Pengasih dengan barang bukti 3,4 kg obat mercon bubuk.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, pelaku lain yakni AN dan TM berhasil ditangkap dengan barang bukti 17 kilogram obat mercon bubuk.
Secara terpisah, petugas juga mengamankan satu karung gulungan kertas selongsong calon petasan dari pelaku lain yakni FM di wilayah Galur.
"Kami gunakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Munarso.
Selain penyimpanan obat mercon bubuk, Operasi Pekat Progo 2022 juga mengungkap tindak pidana lain, di antaranya dua kasus perjudian, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, empat kasus peredaran minuman keras serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
Diharapkan, pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2022 bisa mewujudkan kenyamanan dan ketenteraman ibadah Ramadhan serta perayaan Idulfitri 2022. (antara/mar3/jpnn)
Polres Kulon Progo mengungkap kasus penyimpanan bahan peledak yang melibatkan anak-anak. Berikut kronologinya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News