Menjelang Lebaran, 3 Orang Ini Melakukan Aksi Tercela, Seminggu 2 Kali, Meresahkan
Selasa, 03 Mei 2022 – 07:03 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor di indekos diamankan polisi. Foto: Humas Polres Sleman
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Tiga orang ini adalah buron yang telah lama melakukan aksi tercela. Beraksi dua kali dalam seminggu menjelang Lebaran. Diciduk polisi deh.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News