Begini Cara Polisi Menangkap Pelaku Penusukan di Selokan Mataram Yogyakarta
Kelompok pelaku kemudian memprovokasi kelompok korban sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Pelaku YF yang membawa senjata tajam kemudian menusuk dua korban, yaitu DS dan TIP.
"DS menerima empat luka di punggung, sedangkan TIP mendapatkan tiga luka di dada dan punggung," jelas Ade.
Korban TIP (29), warga Bangka Belitung, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk.
Sedangkan korban DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, meninggal dunia di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) pukul 04.50 WIB.
Pelaku YF dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 362 ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (mar3/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan di Selokan Mataram Yogyakarta dalam waktu kurang dari 36 jam. Begini selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News