Pria Ini Tiba-Tiba Ditangkap di Jalan Raya, Oalah Ternyata
Rabu, 11 Mei 2022 – 12:55 WIB
Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, pelaku AA akhirnya diringkus dan mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di Piyaman.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang pria di Gunungkidul diringkus polisi saat melintas di wilayah Karangmojo. Ada apa?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News