Berulah di Jogja, Tertangkap di Jawa Tengah, Pria Ini Bikin Geram Korbannya
Senin, 30 Mei 2022 – 12:45 WIB

EH (61) diamankan polisi karena menggadaikan mobil yang disewa. Foto: Polsek Gondokusuman
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas tindakan pidana penipuan atau penggelapan. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta diamankan polisi di daerah Bandungan, Jawa Tengah. Ternyata ini penyebabnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News