Keributan Antarpelajar Pecah di Kota Jogja, Satu Korban Dibacok dengan Celurit
"Nahas, ada seorang yang jatuh, berinisal KB (16) dan dibacok oleh pelaku ALR," jelasnya.
Akibat penganiayaan dengan dengan senjata tajam itu korban mengalami luka di punggung dan pinggang.
Ketujuh pelaku diamankan polisi di daerah Muja-Muju beserta beberapa barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk membacok korban.
"Kemudian, ini ada dua senjata tajam yang kami sita di rumah tersangka dan helm yang dipakai untuk melempar korban," ujar dia.
Kapolsek menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 170 atau 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (mcr25/jpnn)
Tujuh pelajar diamankan polisi karena melakukan penganiayaan dengan membacok korbannya di Bintaran Kulon, Kota Yogyakarta. Duh, ono-ono wae dab.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News