Niat Menggerebek Peredaran Miras di Bantul, dapatnya Produksi Uang Palsu Jutaan Rupiah
![Niat Menggerebek Peredaran Miras di Bantul, dapatnya Produksi Uang Palsu Jutaan Rupiah - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/06/pengungkapan-kasus-pembuatan-uang-palsu-di-bantul-foto-antar-qipy.jpg)
Jumlah uang palsu yang ditemukan dan kemudian disita totalnya sebesar Rp 12 juta.
Uang-uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 113 lembar atau Rp 11,3 juta dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar atau senilai Rp 400.000.
Polisi juga menyita ratusan lembar kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu.
"Dari pengakuan pelaku, uang palsu masih tersimpan. Baru sebatas uji coba sehingga uang belum sempat diedarkan. Mungkin kalau tidak kami tangkap akan ada kegiatan lagi untuk menyempurnakan uang palsu itu," katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
Ancama hukuman yang bisa menjerat pelaku adalah penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polres Bantul berniat menggerebek peredaran miras di Bantul, tetapi malah terungkap kasus pemalsuan uang senilai jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News