Niat Menggerebek Peredaran Miras di Bantul, dapatnya Produksi Uang Palsu Jutaan Rupiah
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul mengungkap tindak pidana pembuatan uang palsu yang terjadi di wilayah Mantup, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Produksi uang palsu itu diduga dilakukan seorang pria berinisial TN.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan terungkapnya tindak pidana pemalsuan uang itu diawali dengan adanya aduan masyarakat tentang peredaran minuman keras atau miras.
Baca Juga:
Polisi kemudian menggerebek rumah TN pada 2 Juni 2022.
Ternyata, selain ditemukan banyak miras juga terungkap bahwa TN memiliki beberapa lembar uang palsu.
Di lokasi, polisi juga menemuakn peralatan pencetak berupa printer, alat pemotong, dan cutter.
Diduga, peralatan tersebut digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.
"Ternyata benar, setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan selain menjual minuman keras juga mengakui membuat uang palsu," kata Kapolres Bantul.
Polres Bantul berniat menggerebek peredaran miras di Bantul, tetapi malah terungkap kasus pemalsuan uang senilai jutaan rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News