10 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sleman Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku AB, FA dan KNP di Piyaman pada 18 Juni 2022.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ikut diamankan pelaku lainnya pada 20 Juni 2022.
"Kami juga menemukan sajam di salah satu rumah pelaku," jelasnya.
AKP Ronny menambahkan bahwa pelaku tidak saling kenal antarpersonal, tetapi memiliki masalah antargeng.
"Motif pelaku melukai korban karena dendam. Rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku," jelas kasatreskrim
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (mcr25/jpnn)
Polres Sleman mengamankan 10 pelaku kejahatan jalanan yang melukai korbannya dengan celurit dan pedang. Lihat tuh tampangnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News