Ada-Ada Saja Tingkah Tiga Pria Ini, Kasusnya Memalukan
Begitu mengetahui kejadian tersebut, pemilik kambing pusing tujuh keliling.
Pasalnya, kambing itu dipersiapkan untuk dijual jelang Iduladha nanti.
Kemudian, korban melaporkan kasus pencurian hewan ternak itu ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku.
Petugas menangkap komplotan tersebut pada 20 Juni 2022 beserta barang bukti delapan ekor kambing.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Tiga pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perbuatan memalukan. Duh gusti.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News