Perhatikan! Pria Ini DPO dalam Kasus Jambusari, Pemicu Kericuhan di Babarsari
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan di Jambusari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Akibat penganiayaan pada Sabtu (2/7) itu, tiga orang mengalami luka di tangan dan leher karena senjata tajam serta luka di paha akibat terkena busur panah.
Dua nama yang disebut polisi sebagai tersangka adalah AL dan R.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka AL telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Siapa pun yang mengetahui keberadaan saudara AL mohon dapat menghubungi kami," kata Kombes Ade pada Rabu (6/7).
Ia pun berharap tidak ada pihak mana pun yang mencoba membantu menyembunyikan tersangka AL.
Ade mengatakan pihak kepolisian tak segan-segan menjerat pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka dengan pasal pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan maka itu dapat diancam tindak pidana," jelasnya.
Dua tersangka ditetapkan dalam kasus penganiayaan di Jambusari. Keduanya masih buron. Masyarakat harap melapor jika mengetahui keberadaan mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News