Lihat, Siapa yang Diringkus Polisi Selama Operasi Progo 2022 di Jogja, Banyak Banget
Menurut Bakti, ketiganya membeli sabu-sabu melalui akun media sosial seharga Rp 550.000 dengan transaksi melalui transfer bank.
Berdasarkan informasi dari ketiga tersangka itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku berinisial CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Godean, Kabupaten Sleman.
"Dari kedua pelaku, disita barang bukti berupa dua paket sabu 1 gram, paket tembakau gorila dengan jumlah total 4 gram. Saat ini barang bukti masih dalam proses uji laboratorium di Labfor Semarang," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polda DIY menggelar Operasi Progo selama 14 di Jogja. Hasilnya, diringkus 42 orang yang terlibat 43 kasus.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News