Lihat, Siapa yang Diringkus Polisi Selama Operasi Progo 2022 di Jogja, Banyak Banget
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar Operasi Narkoba Progo sejak 27 Juni hingga 10 Juli 2022.
Hasilnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY meringkus 42 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2022 itu, polisi mengungkap 43 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari 43 kasus ada 42 orang tersangka karena ada satu tersangka yang terlibat dua kasus," ujar dia.
Dalam operasi serentak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika, di antaranya 65,09 gram ganja, sabu-sabu 79,52 gram, psikotropika 1.009 butir, obat keras 5.768,5 butir dan tembakau gorila 31,57 gram.
Menurut Bakti, Polda DIY beserta jajaran mengungkap 20 kasus yang masuk dalam target operasi beserta 23 kasus nontarget operasi.
Salah satu kasus menonjol dari 43 kasus yang diungkap, kata dia, adalah kasus pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu melalui media sosial.
Tiga tersangka terkait kasus itu berinisial AS, FH dan MNB berhasil ditangkap pada 1 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB di Panggung, Lumbungrejo, Tempel, Sleman.
Polda DIY menggelar Operasi Progo selama 14 di Jogja. Hasilnya, diringkus 42 orang yang terlibat 43 kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News