Polisi Ungkap Peran Tersangka Kericuhan di Babarsari dan Jambusari

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat tersangka diamankan polisi dalam kasus penganiayaan di dua TKP, yaitu sebuah tempat hiburan di Babarsari dan Jambusari.
Di TKP pertama, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RB alias D dan JNEE alias O.
"RB memicu keributan dengan cara mendorong korban. Kemudian dia juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 centimeter," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi pada Jumat (8/7).
Baca Juga:
Selain itu, pelaku juga membacok salah satu korban hingga mengenai bahu sebelah kanan.
Selanjutnya, tersangka kedua yang diamankan berinisial JNEE alias O.
"Peran dari tersangka O ini adalah menusuk pinggang kanan salah satu korban. Kemudian menusuk korban lainnya di dada kiri dan tangan kiri," ungkap dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa kaus milik korban, sementara senjata tajam masih dilakukan pencarian.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Polisi mengamankan masing-masing dua tersangka dalam kasus kerusuhan di Babarsari dan Jambusari. Begini peran para tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News