Polisi Ungkap Peran Tersangka Kericuhan di Babarsari dan Jambusari

Jumat, 08 Juli 2022 – 18:15 WIB
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kericuhan di Babarsari dan Jambusari  - JPNN.com Jogja
Polda DIY mengamankan empat dari lima tersangka kericuhan di Babarsari dan Jambusari. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Tersangka D juga diduga membawa senjata tajam saat kejadian.

Tersangka L dijerat dengan Pasal 170 junto 55 KUHP dan Pasal 351 junto 55 Pasal 160 KUHP serta pelanggaran UU Darurat.

Sedangkan D dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 dan pelanggaran UU Darurat.

Terkait kasus di Jambusari ini, pihak kepolisian sebenarnya menetapkan tiga tersangka.

"Untuk TKP Jambusari ada tiga tersangka. Dua tersangka kami tahan, satu tersangka masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.

Kombes Ade mengimbau kepada masyarakat yang terlibat masalah untuk menempuh jalur hukum.

"Jangan mengambil langkah main hakim sendiri dan melakukan tindakan pembalasan yang akhirnya dapat berdampak hukum dan harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (mcr25/jpnn)

Polisi mengamankan masing-masing dua tersangka dalam kasus kerusuhan di Babarsari dan Jambusari. Begini peran para tersangka.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News