Polisi Ungkap Peran Tersangka Kericuhan di Babarsari dan Jambusari

Tersangka D juga diduga membawa senjata tajam saat kejadian.
Tersangka L dijerat dengan Pasal 170 junto 55 KUHP dan Pasal 351 junto 55 Pasal 160 KUHP serta pelanggaran UU Darurat.
Sedangkan D dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 dan pelanggaran UU Darurat.
Terkait kasus di Jambusari ini, pihak kepolisian sebenarnya menetapkan tiga tersangka.
"Untuk TKP Jambusari ada tiga tersangka. Dua tersangka kami tahan, satu tersangka masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.
Kombes Ade mengimbau kepada masyarakat yang terlibat masalah untuk menempuh jalur hukum.
"Jangan mengambil langkah main hakim sendiri dan melakukan tindakan pembalasan yang akhirnya dapat berdampak hukum dan harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Polisi mengamankan masing-masing dua tersangka dalam kasus kerusuhan di Babarsari dan Jambusari. Begini peran para tersangka.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News