Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Selamatkan 4 Ribu Generasi Bangsa
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satresnarkoba Polres Sleman mengungkap kasus narkotika medio 17 Mei 2022 hingga 27 Juni 2022.
Hasilnya, polisi mengamankan delapan orang dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut berinisial ABPN (29), JL (62), WAST (23), AS (38), YS (27), RAA (27), YL (38) masing-masing warga Daerah Istimewa Yogyakarta dan AB (38) warga Demak, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan jajarannya turut menyita sejumlah barang bukti.
"Dari delapan tersangka tersebut berhasil disita 3.572 butir pil Trihexyphendyl, 20 butir pil Calmlet Alprazolam dan Sabu seberat 19,77 gram," kata AKP Irwan pada Kamis (30/6).
Hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka menyasar pembeli dari semua kalangan.
"Pengungkapan ini termasuk upaya kami mengurangi angka kejahatan jalanan karena penggunaan obat terlarang menjadi pemicu," jelasnya.
AKP Irwan mengatakan bahwa polisi terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan dalam peredaran narkotika.
Satnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Lihat tuh tampang pelakunya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News