Baru Bebas dari Penjara, Kurir Narkoba Ini Kembali Berulah, Diringkus Polisi Lagi deh
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sat Narkoba Polres Sleman mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial HWP (44).
Pelaku diringkus pihak berwajib di Jl. Magelang - Semarang, tepatnya di lampu merah Secang pada 28 Januari 2022.
"Pelaku ini adalah kurir yang nantinya akan mengantar barang ke seseorang dan barang tersebut nantinya akan dipecah untuk diedarkan di daerah Jawa Tengah dan DIY," ungkap Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan pada Selasa (22/2).
Lebih lanjut, Irwan mengatakan motif pelaku menjadi kurir karena tuntutan ekonomi.
"Jadi, apabila dia berhasil mengantar barang ini, nantinya akan dibayar per gram," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sabu-sabu dengan berat 46,95 gram dan dua buah ponsel.
Selain sebagai kurir, pelaku disebut juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
Padahal, HWP baru dua bulan bebas dari lapas di Semarang karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Waduh, baru bebas dari penjara, pria satu ini kembali berulah dan berurusan dengan pihak berwajib lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News