Baru Bebas dari Penjara, Kurir Narkoba Ini Kembali Berulah, Diringkus Polisi Lagi deh
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:09 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) atau Pasal 127 ayat (1). (mcr25/jpnn)
Waduh, baru bebas dari penjara, pria satu ini kembali berulah dan berurusan dengan pihak berwajib lagi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News