Resnarkoba Polresta Yogyakarta Mengamankan 2 Pengedar Narkotika, Barang Buktinya Belasan Ribu Pil

Kamis, 20 Januari 2022 – 18:15 WIB
Resnarkoba Polresta Yogyakarta Mengamankan 2 Pengedar Narkotika, Barang Buktinya Belasan Ribu Pil - JPNN.com Jogja
Polresta Yogyakarta merilis kasus narkotika (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku yang mengedarkan narkotika jenis pil Yarindo.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (6/1).

Pengungkapan yang dilakukan jajaran satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Gamping, Sleman.

Dari lokasi, pihak berwajib mengamankan AEP (21) yang melakukan tindak pidana mengedarkan pil Yarindo.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo," ungkap Deni pada Kamis (20/1).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berdomisili di Jawa Timur.

Melalui keterangan dari AEP itu, satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengembangkan kasus ini untuk mengamankan pelaku lain yang dimaksud.

Pada Selasa (11/1) sekitar pukul 11.40 WIB, pihak kepolisian menangkap YBA (21) di wilayah Malang, Jawa Timur.

Dua pengedar narkotika jenis pil Yarindo diamankan Resnarkoba Polresta Yogyakarta. Jumlahnya belasan ribu pil loh.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News