Resnarkoba Polresta Yogyakarta Mengamankan 2 Pengedar Narkotika, Barang Buktinya Belasan Ribu Pil

Kamis, 20 Januari 2022 – 18:15 WIB
Resnarkoba Polresta Yogyakarta Mengamankan 2 Pengedar Narkotika, Barang Buktinya Belasan Ribu Pil - JPNN.com Jogja
Polresta Yogyakarta merilis kasus narkotika (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)

"YBA digeledah dan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan AEP adalah sebuah toples yang berisi 8.000 butir pil Yarindo.

Selain itu, dari tangan YBA turut diamankan 16 toples berisi pil Yarindo berjumlah 16.000.

Tidak hanya itu saja, ternyata polisi juga mengamankan 500 butir pil Tramadol HCI.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (mcr25/jpnn)

Dua pengedar narkotika jenis pil Yarindo diamankan Resnarkoba Polresta Yogyakarta. Jumlahnya belasan ribu pil loh.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia