Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Selamatkan 4 Ribu Generasi Bangsa
"Dalam ungkap kasus tersebut apabila diasumsikan dengan barang bukti, Satnarkoba Polres Sleman dapat menyelamatkan 4.000 jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut, ABPN, JL, WAST, AS, YS dan RAA dijerat Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Sedangkan YL dijerat Pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pelaku AB dijerat Pasal 112 Ayat 2 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr25/jpnn)
Satnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Lihat tuh tampang pelakunya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News