Remaja Asal Purbalingga Beraksi di Bantul, Ditangkap di Wonogiri
Rabu, 27 Juli 2022 – 18:01 WIB
Polisi lalu bergerak cepat dan meringkus pelaku di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada 26 Juni 2022.
"Untuk barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan di Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Bekasi dan Banjarnegara.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (mcr25/jpnn)
Seorang remaja asal Purbalingga diringkus polisi di Wonogiri. Dia beraksi di kawasan Pantai Parangtritis.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News