Pria Bertato Ini Penyebab Suporter PSS Tri Fajar Firmansyah Meninggal Dunia
Pelaku FDAP disebut melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak korban hingga tidak sadarkan diri.
Kemudian, pelaku AC berperan sebagai jongki atau yang membawa sepeda motor.
Motif pelaku melakukan penganiayaan ini, lanjutnya, sebagai aksi spontanitas karena pelaku melihat orang-orang yang mengapungkan senjata tajam di tepi jalan.
Kedua pelaku diamankan polisi pada 26 Juli 2022 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Sleman.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya helm, jaket, sepeda motor hingga telepon genggam.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya.
"Dugaan pelaku lain kurang lebih lima orang. Untuk saat ini masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Lihat, nih dua pelaku penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah hingga meninggal dunia pada Selasa (2/8).
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News