Ini Barang Berbahaya yang Menewaskan Suporter PSS Sleman, Polisi: Sudah Disiapkan Pelaku

Senin, 29 Agustus 2022 – 21:06 WIB
Ini Barang Berbahaya yang Menewaskan Suporter PSS Sleman, Polisi: Sudah Disiapkan Pelaku - JPNN.com Jogja
Barang bukti penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN

Semua pelaku tersebut merupakan warga Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk motif menurut analisis kami ada dua. Pertama, adanya persitiwa sebelum ini yang menurut mereka pernah ada peristiwa suporter dari BCS menyerang mereka dahulu," kata dia.

Akan tetapi, polisi masih mendalami kebenaran keterangan dari para pelaku tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Psal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda. Lihat barang-barang yang dibawa pelaku.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News