Polisi Ungkap Peran Pelaku Penganiayaan Suporter PSS, Sajam Sudah Dipersiapkan
Selasa, 30 Agustus 2022 – 18:03 WIB
"Seluruh tersangka akan ditahan di Rutan Polres Sleman," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Psal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polisi ungkap peran ke-12 pelaku penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda. Senjata yang digunakan sudah dipersiapkan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News