Pria Asal Kulon Progo Ini Gondol Baterai PLTS untuk Beli Rokok
Sabtu, 03 Desember 2022 – 18:00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual baterai kepada pengepul dengan harga Rp 400-650 ribu.
"Uang hasil penjualan ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok dan makanan," ujar dia.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Lendah, Kulon Progo ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr25/jpnn)
Seorang pria asal Kulon Progo terpergok warga mencuri baterai hybrid untuk beli rokok dan kebutuhan hidupnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News