Kalah Taruhan, Pria Asal Medan Ini Mengarang Cerita, Mengaku Dibegal
Senin, 19 Desember 2022 – 18:10 WIB
"Adapun barang-barang berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan dompet disembunyikan oleh UM," ujar Iptu Jeffry.
Kemudian, dua unit laptop yang disebut dirampas sebelumnya ternyata digadai oleh UM.
"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffrey.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 atau 14 Ayat 2 UU RI Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong. (mcr25/jpnn)
Seorang remaja asal Medan, Sumatera Utara mengaku dibegal, padahal kalah taruhan. Kini dia dijerat pasal berita bohong.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News