Terlilit Utang dengan Rentenir, Residivis Ini Menggondol Tas Berisi Uang di Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang perempuan paruh baya berinisial SH (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Danurejan, Kota Yogyakarta itu diamankan polisi karena nekat melakukan aksi pencurian di sebuah warung oseng mercon di Ngampilan.
Mencuri adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pelaku nekat mencuri uang tunai berjumlah Rp 15 juta di dalam tas dan sebuah ponsel milik pemilik warung tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada mengatakan modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik warung.
Ia berkali-kali berbelanja di warung tersebut untuk mengamati targetnya.
"Kemudian, setelah menunggu korban lengah pelaku kemudian mengambil tas dan melarikan diri," kata AKP Archye, Jumat (13/1).
Pelaku dapat diidentifikasi dengan cepat. Pada Sabtu (7/1) sekira jam 21.00 WIB pelaku dapat diamankan polisi.
Perempuan paruh gaya di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran mencuri di sebuah warung oseng mercon. Ia terancam lima tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News