Terlilit Utang dengan Rentenir, Residivis Ini Menggondol Tas Berisi Uang di Kota Jogja

Senin, 16 Januari 2023 – 20:40 WIB
Terlilit Utang dengan Rentenir, Residivis Ini Menggondol Tas Berisi Uang di Kota Jogja - JPNN.com Jogja
Konferensi pers kasus pencurian di warung oseng mercon di Yogyakarta, Jumat (13/1). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang perempuan paruh baya berinisial SH (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Warga Danurejan, Kota Yogyakarta itu diamankan polisi karena nekat melakukan aksi pencurian di sebuah warung oseng mercon di Ngampilan.

Mencuri adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pelaku nekat mencuri uang tunai berjumlah Rp 15 juta di dalam tas dan sebuah ponsel milik pemilik warung tersebut. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada mengatakan modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik warung.

Ia berkali-kali berbelanja di warung tersebut untuk mengamati targetnya.

"Kemudian, setelah menunggu korban lengah pelaku kemudian mengambil tas dan melarikan diri," kata AKP Archye, Jumat (13/1).

Pelaku dapat diidentifikasi dengan cepat. Pada Sabtu (7/1) sekira jam 21.00 WIB pelaku dapat diamankan polisi.

Perempuan paruh gaya di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran mencuri di sebuah warung oseng mercon. Ia terancam lima tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia