3 Remaja Jogja Ditangkap Polisi karena Diduga Bawa Sajam, 2 Jadi Tersangka

Senin, 30 Januari 2023 – 20:15 WIB
3 Remaja Jogja Ditangkap Polisi karena Diduga Bawa Sajam, 2 Jadi Tersangka - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus kepemilikan senjata tajam di Polresta Yogyakarta, Senin (30/1). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Tiga remaja di Kota Yogyakarta ini diduga membawa senjata tajam saat berkendara. Dua di antaranya jadi tersangka.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News