3 Remaja Jogja Ditangkap Polisi karena Diduga Bawa Sajam, 2 Jadi Tersangka
Senin, 30 Januari 2023 – 20:15 WIB

Ungkap kasus kepemilikan senjata tajam di Polresta Yogyakarta, Senin (30/1). Foto: Humas Polresta Yogyakarta
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Tiga remaja di Kota Yogyakarta ini diduga membawa senjata tajam saat berkendara. Dua di antaranya jadi tersangka.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News