Lansia di Bantul Ini Ternyata Bandar Judi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Kamis, 02 Februari 2023 – 08:00 WIB

Ungkap kasus judi togel di Imogiri, Bantul pada Rabu (1/2). Foto: Humas Polres Bantul
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga warga Bantul tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (mcr25/jpnn)
Tiga tersangka kasus perjudian togel di Bantul diringkus polisi. Ada bandar yang lebih besar. Kini sedang diburu polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News