Gara-Gara Burung, Warga Bantul Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 14 Maret 2023 – 18:38 WIB

Ungkap kasus pencurian burung di Polsek Kretek pada Senin (13/3). Foto: Humas Polres Bantul
Akibatnya perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (mcr25/jpnn)
Gara-gara burung seharga Rp 1,5 juta warga Bantul mendekam di penjara setelah dilaporkan teman sendiri.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News