Gara-Gara Burung, Warga Bantul Ini Terancam 7 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul berinisial YAA (40) harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kretek lantaran nekat menggondol burung milik temannya pada Minggu 15 Januari 2023 kemarin.
Kapolsek Kretek AKP Muchammad Mashuri mengatakan motif pelaku melakukan aksi pencurian karena kepincut dengan burung jalak kebo milik temannya.
Awalnya, pelaku berniat menyambangi temannya tersebut, tetapi tidak ada satupun orang di rumah.
Pada saat bersamaan pelaku melihat burung di dalam sangkar sehingga muncul niat unjuk mencuri.
"Sarangnya ditinggal dan burungnya diambil dimasukkan ke kantong,” kata AKP Mashuri.
Aksi pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,5 juta.
Pelaku sendiri diamanakan pada 29 Januari 2023 di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.
Gara-gara burung seharga Rp 1,5 juta warga Bantul mendekam di penjara setelah dilaporkan teman sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News