Pukat UGM: Pencuri di Rumah Jaksa KPK Bisa Kena Pasal Perintangan Penyidikan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi telah menangkap dua terduga pelaku pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang terjadi pada 24 Desember 2022.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rochman menilai banyak kejanggalan dalam kasus pencurian tersebut karena para pelaku mengaku membuang beberapa barang curian mereka ke sungai.
Dua tersangka berinisial SIP dan JN itu diduga membobol rumah milik Ferdian kemudian menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV.
Zaenur mengatakan jaksa KPK bertugas melakukan penuntutan dalam berbagai persidangan kasus korupsi sehingga tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencurian itu adalah bentuk serangan terhadap Ferdian terkait pekerjaannya.
Apabila polisi nantinya dapat membuktikan bahwa pelaku kejahatan tersebut sengaja mengincar sejumlah alat kerja milik korban selaku jaksa KPK yang tengah menangani perkara, menurut Zaenur, KPK dapat menjerat mereka dengan pasal obstruction of justice atau dugaan menghalang-halangi penyidikan.
"KPK bisa melihat kemungkinan untuk menjerat para pelaku atau pelaku lain yang belum tertangkap," kata dia.
Berdasar catatan Pukat UGM, ia menyebut serangan terhadap para pegawai KPK berulang kali terjadi berkaitan dengan tugas yang mereka emban dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Biasanya serangan-serangan kepada pegawai KPK itu ya terkait dengan pekerjaan mereka, bukan sekadar kejahatan jalanan," papar Zaenur.
Peneliti Pukan UGM Zaenur Rochman menilai KPK bisa menjerat para pencuri di rumah jaksa Ferdian Adi Nugroho dengan pasal perintangan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News