Pukat UGM: Pencuri di Rumah Jaksa KPK Bisa Kena Pasal Perintangan Penyidikan
Ia berharap peristiwa yang dialami Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menjadi evaluasi lembaga antirasuah untuk mempertebal keamanan pegawai, termasuk data-data berkait kasus yang tengah ditangani.
"Kejadian seperti ini menjadi bukti bahwa memang keamanan para pegawai, termasuk keamanan data sangat penting sehingga harus menjadi perhatian institusi KPK," tutur Zaenur.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan masih melakukan penelusuran terhadap barang milik jaksa KPK yang diklaim kedua tersangka dibuang di sungai.
"Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata Nuredy saat konferensi pers di Mapolda DIY. (antara/jpnn)
Peneliti Pukan UGM Zaenur Rochman menilai KPK bisa menjerat para pencuri di rumah jaksa Ferdian Adi Nugroho dengan pasal perintangan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News