Polisi Dalami Motif Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi akhirnya meringkus terduga pelaku pembobolan dan pencurian rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/1).
Kedua tersangka berinisial SIP dan JN itu ditangkap di tempat berbeda di Jakarta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami motif para tersangka untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
"Penyelidikan masih berlangsung dan hasil penyidikan selanjutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia, Rabu (3/1).
Kepada SIP dan JN, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.
SIP dan JN membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan membawa pergi sejumlah barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari enam menit," kata Nuredy di Mapolda DIY, Selasa (3/1).
Dalam peristiwa itu, pelaku membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV milik Ferdian.
Polisi telah menangkap dua terduga pelaku pembobolan rumah jaksa KPK di Yogyakarta. Apa motif mereka?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News