Ada Kejanggalan dalam Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Rumah jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho dibobol maling pada 24 Desember 2022. Setelah diperiksa polisi, dua pelaku berinisial SIP dan JN mengaku membuang sejumlah barang curian mereka ke sungai.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rochman menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa, tetapi menurut saya, ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian," kata dia, Rabu (4/1).
Seperti diketahui, dua tersangka berinisial SIP dan JN diduga membobol rumah milik Ferdian kemudian menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV.
Namun, kepada polisi dua tersangka justru mengaku membuang barang bukti hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.
"Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri, tetapi hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan," ujar Zaenur.
Oleh karena itu, ia berharap motif para tersangka dapat segera diungkap Polda DIY.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rochman menilai banyak kejanggalan dalam kasus pencurian rumah jaksa KPK di Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News