Viral Video Pengeroyokan di Jogja, Polisi Tangkap 15 Pelaku
"Lima belas pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan sembilan anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan penangkapan," katanya.
Dari tangan para pelaku penganiayaan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, ponsel, gesper hingga sarung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara subsider Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (mcr25/jpnn)
Sebanyak 15 pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di Jogja diamankan polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News