Heboh Kasus Pencabulan Belasan Anak di Jogja, Begini Kata Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial BM (54) diamankan anggota Polda DIY terkait kasus dugaan pencabulan.
Polisi mengungkapkan aksi tak terpuji BM dilakukan terhadap anak-anak belasan tahun.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan perbuatan pelaku dilakukan dalam rentang Juli 2022 hingga Januari 2023.
"Korban dari BM ini ada 17 tahun, anak di bawah umur," kata AKBP Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5).
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman.
AKBP Tri Panungko menjelaskan bahwa pelaku membujuk rayu salah satu korban dengan cara memberikan imbalan.
Kemudian salah satu korban ini mengajak teman-temannya.
Pelaku BM, lanjut AKBP Tri Panungko, merekam perbuatan asusilanya pada para korban.
Seorang pria asal Kabupaten Bantul diringkus polisi terkait kasus pencabulan belasan anak di bawah umur. Begini kata polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News