3 Remaja Hendak Tawuran Terciduk Warga, Kini Mendekam di Kantor Polisi
Kamis, 01 Juni 2023 – 12:25 WIB

Ungkap kasus remaja membawa senjata tajam di Polsek Umbulharjo pada Selasa (30/5). Foto: Humas Polresta Yogyakarta
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman humuman sepuluh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polsek Umbulharjo sigap mengamankan remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Wates. Mereka kedapatan warga membawa senjata tajam.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News