Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Tewas Tertabrak Saat Melarikan Diri
Sabtu, 16 Maret 2024 – 08:03 WIB
Menurut polisi, saat melakukan aksinya tersebut pelaku dalam pengaruh minuman keras dan kesal merasa ditantang korban.
Akibat perbuatannya tersebut GL dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Nasib nahas dialami terduga pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman yang tewas saat melarikan diri seusai melukai korbannya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News