Pria Ini Nekat Masuk dan Menganiaya Penghuni Kos-kosan Putri
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pria berinisial ZF (26) ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap penghuni indekos putri berinisial ARJ (31).
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno mengatakan penganiayaan terjadi di indekos Padukuhan Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Kronologi kejadian itu berlangsung saat korban tidur di kamar indekosnya dengan pintu kamar dikunci sedangkan pintu jendela terbuka," kata kapolsek, Selasa (25/6).
Kemudian korban terbangun dan melihat pelaku di kamarnya membawa sebuah gunting.
Korban sontak berteriak meminta tolong, tetapi ZF memukul dan menginjak lehernya.
Menurut Suharno, motif penganiayaan karena ZF emosi pacarnya dituduh selingkuh dengan bapak kos-kosan oleh ibu kos-kosan.
"Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang kasus penganiayaan berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," katanya.
Seorang pria asal Sleman ditangkap polisi karena diduga menganiaya penghuni kos-kosan putri. Begini motifnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News