Update Kasus Tambang Ilegal di Gunungkidul, Segera Ada Tersangka
Senin, 22 Juli 2024 – 18:01 WIB
Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (mcr25/jpnn)
Polda DIY akan menyimpulkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News