Update Kasus Tambang Ilegal di Gunungkidul, Segera Ada Tersangka

Senin, 22 Juli 2024 – 18:01 WIB
Update Kasus Tambang Ilegal di Gunungkidul, Segera Ada Tersangka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Aktivitas tambang di Jogja. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menindak aktivitas penambang ilegal di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam upaya penertiban tersebut pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan kepolisian juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa ekskavator, truk dan nota penjualan.

"Saat ini kami mendalami, nanti akan kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya," kata Kombes Pol Idham, Senin (22/7).

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti berharap semua pihak memiliki kesadaran bahwa penambangan ilegal merupakan sebuah kriminalitas.

"Karena ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak," kata Anna.

Pihaknya sendiri berkomitmen menjalankan instruksi gubernur dalam mengendalikan usaha pertambangan di wilayah DIY dengan menggandeng berbagai stakeholder.

Adapun hukum yang bakal menjerat pelaku adalah Pasal 158 atau Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda DIY akan menyimpulkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News