Pemprov DIY Tutup 4 Tambang Ilegal di Bantul dan Gunungkidul

Kamis, 18 Juli 2024 – 08:30 WIB
Pemprov DIY Tutup 4 Tambang Ilegal di Bantul dan Gunungkidul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi tambang ilegal. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menutup empat lokasi tambang ilegal.

Upaya ini dilakukan sebagai tindaklanjut instruksi gubernur DIY untuk menutup tambang bermasalah di wilayahnya.

Keempat lokasi tambang tersebut tiga berada di Kabupaten Gunungkidul dan satu lokasi terletak di Kabupaten Bantul.

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti mengatakan dalam proses penutupan dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan.

"Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi dan pihak perusahaan menyanggupinya,” kata Anna, Rabu (17/7).

Di sisi lain, Anna menekankan pentingnya pengawasan oleh pemerintah kabupaten masing-masing wilayah, terutama dinas lingkungan hidup maupun satpol PP.

“Peran kedua instansi ini sangat dibutuhkan karena aktivitas penambangan telah merusak lingkungan. Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah," ujarnya. 

Dinas PUPESDM DIY sendiri telah menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang di 32 titik lainnya. 

Dinas PUPESDM DIY menutup empat lokasi tambang bermasalah, 3 di Kabupaten Gunungkidul dan 1 di Kabupaten Bantul.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News