2 Tersangka Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Penusukan Santri di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penusukan santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Dua tersangka V dan E, melalui kuasa hukumnya membantah terlibat aksi penusukan terhadap seorang santri yang sedang makan satai di wilayah Prawirotaman.
Kuasa hukum V dan E, Hariyanto mengatakan kliennya hanya terlibat keributan di Luku Cafe pada 22 Oktober 2024 sehari sebelum adanya peristiwa penusukan.
Menurut Hariyanto, saat terjadi keributan dengan orang tak dikenal di kafe tersebut kliennya mencoba untuk melerai, tetapi malah terkena senjata tajam.
"Terus terjadilah peristiwa kedua (penusukan santri). Kami ingin meluruskan bahwa peristiwa pertama dan kedua ini kasus yang berbeda, waktunya berbeda, motif dan pelakunya pun kami tidak tahu," ujarnya.
Menurut Hariyanto, kliennya merasa tersudutkan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja bersama lima pelaku lainnya. Padahal menurut dia itu merupakan dua kasus hukum yang berbeda.
Pihak kepolisian sendiri menyebut dua peristiwa tersebut saling berkaitan.
"Klien kami mengatakan tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak terlibat peristiwa kedua. Itu statement kliennya kami yang sekarang ditahan di polresta," ujarnya.
Dua tersangka, yaitu V dan E, membantah terlibat kasus penusukan terhadap santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Mereka merasa disudutkan oleh polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News