Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penusukan Santri di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan santri dengan senjata tajam di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Dua pria yang ditangkap polisi itu berusia 35 tahun.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan keduanya masih menjalani rangkaian pemeriksaan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa," kata AKP Sujarwo, Jumat (25/10).
Selain itu, pihaknya juga tengah mengulik keterlibatan pelaku lainnya dalam peristiwa penusukan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Krapyak tersebut.
Kejadian penusukan ini sendiri terjadi pada Rabu 23 Oktober 2024 saat dua santri tengah menyatap satai di warung.
Keduanya lalu dihampiri orang tak dikenal yang diduga baru saja mengonsumsi minuman keras dan melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan ini dua santri berinisial SF (19) mengalami luka robek di perut dan MA (23) luka pada bagian kepala akibat pukulan benda keras.
Dua orang terduga pelaku penganiayaan santri di Prawirotaman dibekuk Polresta Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News